Anggota IAI adalah perseorangan yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mengikat dirinya dengan organisasi IAI.
Syarat menjadi anggota IAI disesuaikan dengan jenis keanggotaan yang diinginkan atau diajukan. Jenis anggota IAI ada 3 (tiga), yaitu: anggota utama, anggota madya, dan anggota muda.
Anggota Utama:
Anggota Madya:
Anggota Muda
Adalah mahasiswa DIII/DIV/SI Akuntansi program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi.
Untuk menjadi anggota IAI dikenakan biaya:
Ada uang pangkal dan iuran yang harus dibayarkan untuk menjadi anggota IAI. Pengajuan keanggotaan hanya akan diproses, jika sudah ada pembayaran. Pengajuan yang tidak selesai sampai tahap pembayaran tidak akan diproses oleh IAI.
Pendaftaran anggota IAI dilakukan secara online melalui web http://IAILounge.iaiglobal.or.id/ dan dilakukan dari tahap registrasi IAI Lounge, kemudian registrasi anggota IAI dilanjutkan sampai tahap pembayaran. Selanjutnya administrator keanggotaan akan melakukan proses approval, pencetakan, dan pendistribusian kartu.
Iuran dan uang pangkal akan dikembalikan secara utuh, setelah ada pemberitahuan dari admin IAI dan formulir pengembalian iuran keanggotaan diisi dan dikembalikan ke IAI. Proses pengembalian dana adalah 2-7 hari kerja.
Proses approval keanggotaan dilakukan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah kelengkapan registrasi lengkap diterima oleh IAI. Untuk pendaftaran langsung di kantor bagi Anggota Madya dan Muda pada hari dan jam kerja dapat ditunggu proses approval dan pembuatan kartu anggota dengan catatan semua syarat sudah dipenuhi.
Kartu anggota IAI.
Kartu anggota akan didistribusi ke alamat surat menyurat yang dipilih pada saat registrasi, kecuali ada permintaan khusus akan diambil langsung ke kantor IAI.
Keanggotaan IAI berlaku selama 1 (satu) tahun. Periode keanggotaan IAI adalah Januari s.d Desember. Untuk pendaftaran di bulan Januari s.d September, masa keanggotaan dihitung sampai dengan Desember tahun yang sama. Untuk pendaftaran di bulan Oktober s.d Desember, masa keanggotaan dihitung sampai dengan Desember tahun berikutnya (iuran disesuaikan secara proporsional).
Tidak ada format khusus, tetapi surat keterangan bekerja harus dibuat di atas kertas berkop dan ditandatangani oleh pejabat berwenang yang memuat keterangan jabatan yang mengajukan pendaftaran anggota utama
Jika piagam register negara akuntan hilang dan tidak ada kopinya, maka dapat dibuatkan surat pernyataan kehilangan dengan mencantumkan nomor register yang lama. Jika lupa nomor yang lama, IAI dapat membantu mencarikan nomor yang lama, tetapi jika tidak ditemukan, silakan menghubungi PPPK Kemenkeu RI.
Bisa mendaftar sebagai anggota madya, apabila memenuhi salah satu persyaratan berikut:
Mahasiswa PPK tidak dapat mendaftar menjadi anggota madya karena sudah menyelesaikan pendidikan S1 dan sesuai persyaratan anggota muda bahwa hanya mahasiswa DIII s.d S1 jurusan akuntansi dan pendidikan akuntansi yang dapat terdaftar sebagai anggota muda IAI
Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398
Atas nama : Ikatan Akuntan IndonesiaNo. Rekening : 539-5555-666